Lewati ke konten utama

Kemampuan untuk mengelola laporan perpajakan yang sesuai dengan ketentuan umum perpajakan Indonesia dan negara lain dimana perusahaan membuka jalur distribusi, mulai dari penghitungan, membuat laporan, melakukan konsolidasi (internal maupun eksternal) dan menindaklanjuti penyelesaian masalah yang berhubungan dengan perpajakan.